Diantara keutamaan kota Madinah lainnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati sebagai sebuah kota yang akan melahap daerah-daerah lainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ بِقَرْيَةٍ تَأْكُلُ الْقُرَى، يَقُولُونَ لَهَا يَثْرِبُ، وَهِيَ الْمَدِينَةُ
Aku diperintahkan (berhijrah ke) daerah yang akan melahap daerah-daerah lainnya. Daerah ini mereka sebut Yatsrib, yaitu Madinah [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Sebuah kampung yang akan melahap daerah-daerah lainnya.” ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran diantaranya adalah Madinah akan menjadi pemenang atas daerah-daerah lainnya. Juga ditafsirkan dengan Madinah akan menjadi tempat berlabuh harta rampasan perang yang didapatkan dari jihad di jalan Allâh. Kedua penafsiran di atas telah terjadi. Kota Madinah telah menaklukkan kota-kota lainnya, dimana para da’i yang membawa kebaikan dan para mujahid bertolak dari kota ini untuk membebaskan dan mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan idzin Allâh Azza wa Jalla. Lalu banyak orang yang masuk kedalam agama Allâh Azza wa Jalla ini. Dan semua kebaikan yang didapatkan oleh penduduk bumi ini adalah bersumber atau keluar dari kota yang penuh berkah ini, yaitu kota Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Jadi keberadaan kota Madinah yang akan melahap kota-kota yang lainnya terbukti dengan kemenangan yang diraih kota Madinah atas kota-kota yang lain yang terjadi pada awal-awal agama Islam bersama generasi pertama dari para Shahabat Rasûlullâh Radhiyallahu anhum dan khulafaurrasyidin Radhiyallahu anhum. Juga terbukti dengan perolehan ghanîmah (rampasn perang) yang didapatkan dan diantar ke kota Madinah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan tentang sesuatu yang akan terjadi yaitu pembagian kekayaan raja Kisra dan Qaisar di jalan Allâh Azza wa Jalla . Apa yang diberitahukan oleh Rasulullah n itu telah menjadi nyata, harta benda Kisra dan Qaisar telah diboyong ke kota Madinah yang penuh berkah ini dan telah dibagi-bagikan melalui tangan Umar bin Khattab al-Fârûq Radhiyallahu anhu.
