Di antara pilar agama dalam Islam yang diwajibkan kepada umat Islam adalah melaksanakan haji ke Baitullah (Makkah). Ritual ini merupakan rukun kelima dalam Islam dan secara historis telah dilakukan jauh sebelum diutusnya Baginda Nabi Muhammad SAW.
Kalau melihat pengertian haji dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, haji adalah ziarah ke Kabah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melakukan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
Secara bahasa, kata haji berasal dari bahasa Arab “al-Hajj” yang berarti menyengaja sesuatu, dalam konteks ini, menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah. Sedangkan secara istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kabah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim sekali seumur hidup, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini tertuang dalam Surat Ali Imran, Ayat 97 sebagai berikut:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Keutamaan Haji dalam Islam
Sebelum masuk pada pembahasan syarat dan rukun haji, ada baiknya Anda memahami apa saja keutamaan yang diperoleh ketika melaksanakan ibadah haji, dikutip dari laman NU online dan Muslim dot or dot id adapun keutamaan haji antara lain:
1. Haji merupakan Amalan Paling Afdal.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)
2. Mendapatkan Balasan Surga bagi Haji yang Mabrur
Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, “Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).
3. Menjadi Tamu Allah
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
4. Terbukanya Pintu Pengampunan Dosa
Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda,
“Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
5. Menghilangkan Kefakiran
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasa’i no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Baca Juga: Lima Keutamaan Melaksanakan Ibadah Haji
Jenis-Jenis Haji
Terdapat tiga jenis haji yang dapat Anda laksanakan, yaitu:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah jenis haji yang dilaksanakan oleh seorang jamaah dengan cara melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian melepas ihram setelah umrah, dan kemudian mengambil ihram kembali untuk melaksanakan haji.
2. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah jenis haji yang dilaksanakan dengan hanya melakukan ibadah haji saja tanpa disertai dengan umrah.
3. Haji Qiran
Haji Qiran adalah jenis haji yang dilaksanakan dengan menyatukan ibadah haji dan umrah dalam satu waktu dan satu ihram.
